Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Di Indonesia, esensi keberadaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memerlukan pengawasan dalam rangka implementasinya. Berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sebagai landasan kebijakan persaingan (competition policy) diikuti dengan berdirinya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna memastikan dan melakukan pengawasan terhadap dipatuhinya ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 . KPPU adalah sebuah lembaga yang bersifat independen, dimana dalam menangani, memutuskan atau melakukan penyelidikan suatu perkara tidak dapat dipengaruhi oleh pihak mana pun, walupun pelaksanaan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada presiden.
Menurut ketentuan Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimaksud dengan KPPU adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan /atau persaingan usaha tidak sehat. Selanjutnya mengenai KPPU tersebut diatur dalam Pasal 30 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 5 tahun 1999. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) yang mengamanatkan pembentukan KPPU itu selanjutnya diimplementasikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 juli 1999.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga negara komplementer (state auxiliary) memiliki tugas yang kompleks dalam mengawasi praktek persaingan usaha tidak sehat oleh para pelaku usaha. Hal ini disebabkan semakin banyaknya aktifitas bisnis dalam berbagai bidang dengan modifikasi-modifikasi strategis dalam memenangkan persaingan antar competitor.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 telah memberikan KPPU kewenangan yang sangat besar dalam pelaksanaan tugas dan kewajibanya, sehingga menyerupai lembaga peradilan (quasi judicial) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yaitu memberikan kewenangan yang sangat luas kepada KPPU sebagai penyidik, penuntut umum, maupun sebagai pemutus terhadap tugas-tugas persaingan usaha. Dengan kewenangan tersebut, diharapkan KPPU dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya serta mampu beritndak secara independen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar