Minggu, 15 November 2009

Tinjauan Umum Mengenai Hukum Persaingan Usaha.


1.    Pengertian Hukum Persaingan Usaha dan Kebijakan Persaingan Usaha.
Menurut Arie Siswanto, dalam bukunya yang berjudul ”Hukum Persaingan Usaha yang dimaksud dengan hukum persaingan usaha (competition law) adalah instrumen hukum yang menentukan tentang bagaimana hukum itu harus dilakukan. Sedangkan menurut Kamus Lengkap Ekonomi yang ditulis oleh Cristopher Pass dan Bryan Lowes, yang dimaksud dengan Compettion laws adalah bagian dari perundang-undangan yang mengatur tentang monopoli, penggabungan dan pengambilalihan, perjanjian perdagangan yang membatasi dan praktik anti persaingan[1].
Selain pengertian hukum persaingan usaha, maka pengertian kebijakan persaingan (competititon policy) perlu juga dikemukakan karena berkaitan erat dengan persaingan usaha. Dalam Kamus Lengkap Ekonomi yang ditulis oleh Cristopher Pass dan Bryan Lowers, yang dimaksud dengan kebijakan persaingan adalah kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan efisisensi pemakaian sumner daya dan perlindungan kepentingan konsumen. Tujuan kebijakan persaingan adalah untuk menjamin pasar terlaksananya pasar secara optimal[2].
Pengertian Monopoli, Praktik Monopoli, Pemusatan Kekuatan Ekonomi, dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
Praktik Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
1.    Pengertian Monopoli dan Persaingan Usaha
Persaingan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari dalam proses perkembangan kegiatan ekonomi. Disnilah peranan hukum diperlukan agar tercipta suatu persaingan yang sehat dan wajar antara pelaku usaha.
Persaingan atau “competition” dalam bahasa Inggris oleh Webster didefinisikan sebagai : “…. A struggle or contest between two or more persons for the same objects”.[3]
Memperhatikan  definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam setiap persaingan akan terdapat unsur-unsur sebagai berikut :[4]
a.    Ada dua pihak atau lebih yang terlibat dalam upaya saling mengungguli;
b.    Ada kehendak diantara mereka untuk mencapai tujuan yang sama
Persaingan antara pelaku usaha salah satunya adalah persaingan dalam merebut pasar dan mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya. Persaingan sebenarnya merupakan kondisi ideal yang memiliki banyak aspek positif. Meskipun demikian, persaingan akan berjalan dengan baik sesuai dengan fungsinya apabila tidak terjadi perbuatan curang yang justru merugikan dan menimbulkan aspek negatif.
Monopoli menurut Kamus Besar Indonesia adalah situasi pengadaan barang  dagangan tertentu (di pasar lokal atau internasional) sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan. Sedangakan  menurut Black’s Law Dictionary monopoli adalah :
 “A privilege or peculiar advanted vested in  noe or more persons or company , consisting in the exclusive right (or power) to carry on a particular business or trade, manufactured a partucular article or control the sale of the whole supplyof a particular commodity. . A form of the market structure in which one or only a few firms dominate the total sales of a product or service
Mainers, member definisi monopoli sebagai berikut:[5] a market structure in which the output of an industry by single seller or a group of seller making joint decisions regarding production and price”.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mendefinisikan monopoli sebagai penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sementara yang dimaksud dengan praktik monopoli adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
2.    Praktik Monopoli
Dalam ketentuan dalam pasal 1 angkan 2 Undang-Undang Anti monopoli dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan oleh satu atau lebih pelaku usaha yang  mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
3.    Pemusatan Kekuatan Ekonomi
Yang dimaksud dengan pemusatan kekuatan ekonomi dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Monopoli adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan/atau jasa.
4.    Persaingan Usaha Tidak Sehat
Menurut rumusan pasal angka 1 ayat 6 Undang-Undang Antimonopoli, yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Dalam Black’s Law Dictionary, persaingan usaha tidak sehat diartikan sebagai berikut:[6]
“A term which be applied generally to all dishonest or fraudulent  rivalry in trade and commerce, the practice of endeavoring  to substitute one’s own goods or products in the market for those of another by means of imitating or counterfeiting the name, brand, size, shape, or other distinctive characteristic of the article or of packaging.”   
            Menurut sistematik pasal 1 angka 6 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat ditandai tiga alternative kriteria, yaitu: persaingan usaha yang dilakukan dengan cara tidak jujur, melawan hukum, dan menghambat persaingan usaha. Tindakan persaingan usaha tidak sehat sebenarnya dapat dibedakan menjadi dua keategori, yaitu tindakan anti persaingan (anti competition) dan tindakan persaingan curang (unfair competition practice). Tindakan anti persaingan adalah tindakan yang bersifat mencegah terjadinya persaingan dan dengan demikian mengarah pada terciptanya kondisi tanpa atau minim persaingan, sedangkan persaingan curang adalah tindakan tidak jujur yang dilakukan dalam kondisi persaingan. [7] 
2.    Ruang Lingkup Hukum Anti Monopoli
Berupa tindakan-tindakan yang berhubungan dengan pasar yang perlu diatur oleh hukum antimonopoli yang sekaligus merupakan ruang lingkup dari hukum anti monopoli tersebut adalah sebagai berikut [8]:
1.    Perjanjian yang dilarang;
2.    Kegiatan yang dilarang;
3.    Penyalahgunaan posisi dominan;
4.    Komisi pengawas persaigan usaha;
5.    Tata cara penanganan perkara;
6.    Sanksi-sanksi;
7.    Perkecualian-perkecualian.
Sedangkan hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
(1). Perjanjian-perjajian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari :
a)    Oligopoli;
b)    Penetapan harga;
c)    Pembagian wilayah;
d)    Pemboikotan;
e)    Kartel;
f)     Trust;
g)    Oligopsoni;
h)   Integrasi vertikal;
i)     Perjanjian tertutup;
j)      Perjanjian dengan pihka luar negri.
(2). Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a)    Monopoli;
b)    Monopsoni;
c)    Penguasaan pasar;
d)    Persekongkolan.
(3). Posisi dominan di pasar, yang meliputi :
a)    Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang dan/atau jasa yang bersaing;
b)    Pembatasan pasar dan perkembangan teknologi;
c)    Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar;
d)    Jabatan rangkap;
e)    Pemilikan saham;
f)     Merger, akuisisi, dan konsolidasi.
Larangan terhadap tindakan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat pada garis besarnya dilakukan dengan memakai salah satu dari teori hukum.


[1] Hemansyah, Pokok-Pokok hukkum Persaingan Usaha Di Indonesia, Perdana Media Group, Jakarta, hlm. 2
[2] Ibid, hlm 2
[3] Merriam Webster, Dictionary, sebagaimana dikutip dari Arie Siswanto
[4] Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha , Ghaila Indonesia, Bogor, 2004
[5] Rogers E. Meiners, The Legal Environment of Business, West Publishing Company, St. Paul, 1998, p. G-8 (Glossary). Dikutip oleh Arie Siswanto, hlm. 19.
[6] Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, Sixth Edition, West Publishing Company, St. Paul, 1990, hlm. 1528.
[7] Bambang P. Adiwiyoto, “Konsep Dasar Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Prosiding, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 17-18 Mei 2004, hlm 124-126.
[8] Munir Fuady, Hukum anti Monopoli, Menyongsong Era Persaingan Sehat, P.T. Aditya Bakti, Bandung, 1999, hlm. 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar